Hal yang senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum, Guntur Setiawan, politik uang merupakan fenomena yang kerap terjadi di Indonesia mulai dari pemilihan dengan skala kecil seperti pemilihan RT, sampai dengan skala yang besar seperti DPR, dan Gubenur. Dalam praktek politik uang, para oknum ini hanya memanfaatkan perekonomian masyarakat yang kurang mampu demi menjaga kepentingan oknum tersebut.
“Untuk meminimalisir terjadinya politik uang maka perlu ada penegakan hukum dari aparat keamanan seperti Kepolisian, Hakim, Jaksa, dan Bawaslu terhadap oknum yang melakukan tindak pidana politik uang. Perlu juga dilakukan pendidikan politik kepada pemilih untuk melawan praktek politik uang dengan narasi bahwa politik uang sangat berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dikemudian hari. Politik uang juga akan merusak tatanan demokrasi Indonesia,” ujar Guntur. (Red).