Ada alternatif yang solutif yakni sistem Islam. Sebuah aturan yang ampuh dan sudah diberlakukan selama 1300 tahun lamanya, serta dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin. Dalam Islam, ketika negara menghadapi wabah seperti pandemi, maka akan membuat kebijakan yang cepat dan tepat. Diantaranya:
- Negara akan memastikan suplai kebutuhan vital pada wilayah yang diisolasi agar wabah tidak meluas.
- Membiayai aktivitas edukasi dan promosi hidup sehat pada masyarakat luar wilayah pusat penyakit.
- Melarang praktik ihtikar (penimbunan), pada barang apapun. Baik sembako, alat protokol kesehatan, dan lain-lain.
- Negara akan membiayai riset untuk menemukan obat maupun antivirus Covid-19. Membuka kesempatan bagi warga negara yang kaya untuk sedekah dan wakaf bagi penelitian ini.
- Melarang keras kapitalisasi, sehingga antivirus bisa dinikmati semua manusia tanpa ada pihak yang mencari keuntungan, apalagi di saat musibah.
Adapun sumber dana untuk membiayai penanganan wabah pandemi adalah dari baitulmal (kas negara), yang diperoleh dari ghanimah, fa’i, kharaj, jizyah, dan ‘usyr. Ada juga dana yang diperoleh dari harta milik umum, yang dikelola oleh negara sehingga bisa dipergunakan untuk kebutuhan seluruh rakyat. Namun ketika kas negara tidak mencukupi untuk menanggulangi krisis, maka kepala negara akan mengirim surat dan meminta bantuan kepada berbagai daerah yang kaya. Dengan itu, berbagai daerah akan sigap mengirimkan bantuan ke Khalifah.













