“Kenyataan dilapangan, instruksi Ibu Ketua Dewan ternyata tidak diindahkan sama sekali. Ini terbukti dengan banyak warga yang mengeluhkan perihal itu,” katanya melalui telepon selular, Kamis 21 Agustus 2025.
Tentunya dengan pembekuan itu mengakibatkan 157 ribu warga Kabupaten Bandung terancam kehilangan hak layanan kesehatan akibat dinonaktifkannya kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pasca penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sejak Juni 2025.
“Saya mengharapkan ada perlakuan adil bagi warga jangan sampai terjadi pemilahan, karena perbuatan itu jelas sangat merugikan masyarakat. Terutama warga miskin,” tegasnya.
Jadi perlakukan warga berhak BPJS dengan adil, ungkapnya, jangan terjadi pemilahan, atau ada alasan-alasan lain yang merugikan masyarakat.