Menurut Pasal 2 Konstitusi Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (INTERPOL), salah satu tujuan organisasi itu adalah untuk memastikan dan mempromosikan bantuan timbal balik seluas-luasnya di antara sesama otoritas kepolisian kriminal.
Sementara itu dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan transnasional telah berkembang, dan semakin diperburuk oleh kemajuan pesat teknologi informasi dan komunikasi.
Kegiatan kriminal semakin bersifat lintas batas, terorganisasi dan anonim, dengan transaksi keuangan yang dilakukan secara daring, sehingga membahayakan semua negara dan masyarakat.
Dalam upaya memerangi kejahatan transnasional, negara-negara harus bekerja sama, terlibat dalam bantuan timbal balik dan berbagi informasi dan gagasan yang sepenuhnya sesuai dengan Konstitusi INTERPOL.












