“Redistribusi guru bukan semata administrasi, tapi bagian dari membangun sistem meritokrasi. Guru harus ditempatkan sesuai kebutuhan dan kinerjanya, bukan berdasarkan kedekatan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan redistribusi guru bukanlah pergantian arah semata karena perubahan pimpinan, tetapi bagian dari langkah strategis untuk memastikan pemerataan dan keadilan pendidikan.
“Kebijakan redistribusi ini bukan kebijakan asal ganti menteri, tapi langkah menuju pendidikan bermutu untuk semua dan layanan pendidikan yang inklusif serta berkeadilan,” tambahnya.
Selain redistribusi guru, pemerintah juga memperkuat kebijakan pendidikan inklusif agar anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan hak belajar yang sama.
Guru yang kekurangan jam mengajar akan diberi kesempatan menjadi guru pendidikan khusus yang akan fokus memberikan layanan pembelajaran bagi murid berkebutuhan khusus jika yang bersangkutan berlatar belakang S1 PLB atau yang sudah mengikuti pelatihan berjenjang tingkat mahir.











