TANGERANG || Bedanews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal itu disampaikan Mendagri setelah mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia periode 2025–2031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jum’at (12/12/2025).
Mendagri menekankan bahwa, asosiasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan besar kepada Desa, termasuk dalam penyusunan program dan pengelolaan anggaran. Karena itu, keberadaan BPD menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.











