Surat Yusril yang dikirimkan kepada Menkumham RI (sebagai organ negara) itu jelas tidak sah, dan tidak legitimate. Sebagai subyek hukum Yusril sudah tidak berhak dan karenanya tidak sah menyebut dirinya Ketua Umum PBB sejak mengundurkan diri.
Sesuatu yang tidak legitimate, maka semua produk turunannya juga tidak legitimate. Semua produk berikutnya niscaya tidak sah termasuk dua SK Menkumham tersebut.
Pada titik ini Yusril adalah Causa Proxima atau penyebab terdekat atas terjadinya semua kekisruhan ini. Berkaitan dengan itu, Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang, melalui kuasa hukumnya TM Luthfi Yazid dkk telah melakukan upaya Keberatan Administratif kepada Menkumham dan meminta dua SK Menkumham tersebut secara hukum dibatalkan alias dicabut.
Jika permohonan tidak dikabulkan maka sedang dipersiapkan juga gugatan tata usaha negara dan upaya hukum lainnya yang dibenarkan. Kita sangat menyayangkan langkah kontra produktif Yusril, padahal dia dikenal dengan kepakaran dan kepinterannya.