Apakah UU Cipta Kerja sudah melibatkan para tokoh serikat kerja dan para pimpinan masyarakat seperti tokoh Muhammadiyah dan NU ?
Siapa yang diuntungkan
Lewat Sekjen NU Helmy Faishal Zaini mengatakan, seharusnya pemerintah dalam membuat UU itu memberikan perlindungan penuh kepada hak-hak pekerja. Bukan semata-mata menarik investasi tetapi di dalamnya mengabaikan hak-hak pekerja, termasuk dalam UU Cipta Kerja, klaster pendidikan yang tersirat mengarah kepada komersialisasi pendidikan.
Itulah yang menjadikan keprihatinan warga NU disaat pandemik ini pemerintah mengeluarkan perundang-undangan yang kontra-produktif.
Selain Sekjen NU, Sekjen PP Muhamadiyah Dr. Abdul Mu’ti juga menyoroti hal sama. Muhammadiyah sejak awal menolak kehadiran UU Cipta Kerja yang merugikan para pekerja itu.