• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Memaknai UU Cipta Kerja Dari Sisi Buruh » Halaman 5

Memaknai UU Cipta Kerja Dari Sisi Buruh

Oleh: Dr. cad. Theo Yusuf MS

Asep Budi by Asep Budi
10 Oktober 2020
in Tak Berkategori
0
Dr. Cad. Theo Yusuf MS

Dr. Cad. Theo Yusuf MS

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perjanjian dapat diakhiri sesuai dengan kesepakatan. Artinya, jika seorang pekerja di kontrak selama 2 tahun, kemudian berakhir. Setelah diberhentikan satu minggu, kemudian dipanggil lagi untuk dilakukan kontrak berikutnya.

Dengan kontrak kerja 2 tahun berikutnya, maka seorang security, karyawan yang direkrut oleh bank, atau perusahaan jasa atau prduk barang lainnya, dapat mempekerjakan seseorang atau banyak orang dengan mekanisme kerja antar waktu (PKWT) dengan gaji sesuai dengan upah minimum propinsi (UMP) atau upah minimum regional (UMR) selama masa kerja yang dia lalui.

Di dalam ayat (4) pemerintah akan menjelaskan para pekerja outsourcing atau paruh waktu tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, masalah itu juga sudah ada dalam Pasal 56, namun pada pasal 59 terhadap jenis pekerjaannya telah dimuat di dalam Undang-undang itu.

BeritaTerkait

Universitas Sangga Buana Jalin Kemitraan Strategis dengan Kedutaan Besar Sudan

19 Juli 2025

Danrem 012/TU Kolonel Benny Rahadian: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan

19 Juli 2025
Page 5 of 10
Prev1...456...10Next
Previous Post

SMSI Resmi Luncurkan media online siberindo.co

Next Post

Kahitna, Konser Virtual The Journey Show Volume 2 Bank bjb

Related Posts

Headline

Universitas Sangga Buana Jalin Kemitraan Strategis dengan Kedutaan Besar Sudan

19 Juli 2025
TNI-POLRI

Danrem 012/TU Kolonel Benny Rahadian: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan

19 Juli 2025
TNI-POLRI

Danrem 012/TU Apresiasi Panen Perdana Kompi Produksi Kodim 0105/Aceh Barat

19 Juli 2025
Edukasi

Rumah Hampir Roboh Endang Kembali Kokoh, kata Renie: Kita Berbagi Kebahagiaan di Harlah PKB ke 27 tahun

19 Juli 2025
Ekonomi

DPRD-Pemprov Jabar Sahkan Perda RPJMD Jabar 2025-2029

19 Juli 2025
Ragam

FORSIMEMA-RI: Terima Kasih Pak Sobandi

19 Juli 2025
Next Post

Kahitna, Konser Virtual The Journey Show Volume 2 Bank bjb

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021