Perjanjian dapat diakhiri sesuai dengan kesepakatan. Artinya, jika seorang pekerja di kontrak selama 2 tahun, kemudian berakhir. Setelah diberhentikan satu minggu, kemudian dipanggil lagi untuk dilakukan kontrak berikutnya.
Dengan kontrak kerja 2 tahun berikutnya, maka seorang security, karyawan yang direkrut oleh bank, atau perusahaan jasa atau prduk barang lainnya, dapat mempekerjakan seseorang atau banyak orang dengan mekanisme kerja antar waktu (PKWT) dengan gaji sesuai dengan upah minimum propinsi (UMP) atau upah minimum regional (UMR) selama masa kerja yang dia lalui.
Di dalam ayat (4) pemerintah akan menjelaskan para pekerja outsourcing atau paruh waktu tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, masalah itu juga sudah ada dalam Pasal 56, namun pada pasal 59 terhadap jenis pekerjaannya telah dimuat di dalam Undang-undang itu.