Dalam pengarahannya saat hadir dalam acara penyerahan tersebut, Babinsa Koramil 0801/12 Pringkuku berpesan kepada masyarakat yang menerima, agar merawat dengan baik sertifikat yang telah diberikan oleh BPN.
“Sertifikat yang diterima tolong dirawat dan disimpan dengan baik, jangan sampai hilang. Pasalnya, hal itu nantinya akan menjadi nilai tambah bagi masyarakat, disamping juga sebagai bukti kepemilikan atas tanah sesuai kepastian hukum yang sah,” katanya kepada penerima sertifikat.
Lebih dari itu, dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, agar mendaftarkan diri dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Bagi warga yang belum memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah, diharapkan segera mendaftarkan diri untuk didata, dengan memenuhi kriteria maupun persyaratan sesuai yang telah ditentukan,” bebernya.