“Sekarang orang-orang yang ada diatas tanah itu semuanya kita gugat” ujar Irwan.
Sementara itu kuasa hukum tergugat D Tirta Sonjaya, As, SH, MH dan Andri Suprihatno, SH mengatakan, perkara perdata No.266/Pdt.G/ecourt/2021/PN.
“Klien kami berpotensi dirugikan tanahnya seluas 385 meter, dalam jual beli tanah ini dilakukan di depan notaris sesuai aturan jual beli. tapi tiba-tiba ada gugatan”, tutur Tirta.
Agenda mediasi hari ini mengalami deadlock dimana kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan dan tidak mendapatkan apa yang di harapkan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian sidang akan dilanjut ke pokok perkara.