Sebenarnya, kata Fahmi, hal tersebut adalah persoalan antara orang tua dan sekolah. Sehingga yang perlu dilakukan adanya musyawarah antara kedua belah pihak.
“Musyawarah itu bisa di bayar dengan di cicil atau alternatif kedua diberikan keringanan yang biasanya menggunakan mekanisme surat pernyataan antara pihak sekolah dan orang tua, dan alternatif ketiga dibebaskan terkait tunggakannya,” kata Fahmi. ***
Page 2 of 2