Dasar hukum yang mendukung kewajiban sertifikasi ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 16 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa setiap individu yang terlibat dalam pengelolaan barang berbahaya harus memiliki sertifikasi resmi. Regulasi ini diadopsi untuk memastikan bahwa semua tenaga kerja memahami dan dapat mengimplementasikan langkah-langkah yang ditetapkan oleh IMDG Code.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari aspek-aspek penting dalam pengelolaan barang berbahaya seperti penanganan yang tepat, penggunaan label dan tanda yang sesuai, serta bagaimana mempersiapkan dokumen pengiriman yang dibutuhkan.
Kesimpulan
Bagi perusahaan yang beroperasi di pelabuhan dan menangani barang berbahaya, sertifikasi IMDG Code bukan hanya sebuah keharusan, tetapi sebuah investasi penting untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap standar internasional. Pastikan karyawan Anda mendapatkan sertifikasi melalui Diklat IMDG Code dari Port Academy.