Ketujuh, mendorong adanya insentif yang memadai bagi pelaku usaha industri halal termasuk UMKM serta Kawasan Industri Halal untuk merangsang pertumbuhan produk berorientasi ekspor dan pelaku industri pariwisata halal.
Kedelapan, mendorong percepatan perkembangan Wisata Halal dengan mempertahankan inklusifitas sebagai arus utama tujuan Wisata untuk berbagai wisatawan melalui aksi strategis dan komprehensif oleh pemangku kepentingan (akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah danmedia).
Upaya itu, dilakukan dengan menggunakan tolak ukur global dan praktik unggulan dalamindustri pariwisata, khususnya industri pariwisata halal sehingga tercipta pariwisata halal yang berkelanjutan secara nasional dan global.
Kesembilan, mendorong fatwa MUI sebagai rujukan standar halal global dalam rangka harmonisasi standar sehingga pertumbuhan perdagangan produk halal dan pariwisata halal dapat terus ditingkatkan. (Red).













