Kebijakan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021 dikemukakan oleh Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis (1/7/2021).
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi sambil menambahkan bahwa kebijakan tersebut ditempuh dalam merespons lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu belakangan ini serta adanya penyebaran varian baru virus Corona.
Keputusan PPKM Darurat itu ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga kepala daerah. Kebijakan itu akan membatasi berbagai aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali dan Pemerintah akan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19.













