Ia juga menanggapi anggapan bahwa, revisi UU TNI bertujuan mengembalikan peran dwifungsi ABRI. Ia menilai, hal itu tidaklah benar.
“Kami melihat, revisi ini tidak ada maksud untuk mengembalikan TNI sebagai dwifungsi ABRI seperti pada saat orde baru,” jelasnya.
Jaka menambahkan, revisi itu justru akan memperkuat peran TNI dalam berbagai aspek, termasuk dalam pemberantasan narkoba dan penugasan di daerah perbatasan.
Lebih lanjut, Jaka pun mempertanyakan pemahaman kelompok yang menolak revisi tersebut.
“Melihat cara mereka menyampaikan pendapat dengan cara-cara anarkis, saya meragukan pemahaman mereka terhadap isu ini. Mereka tidak memahami apa substabsi dari UU TNI yang baru disahkan,” ujarnya.
“Lebih baik pahami dulu apa substansinya, sebelum melakukan aksi-aksi penolakan,” imbuhnya. (Red).