“Peristiwa yang di lakukan oleh pengacara terdakwa dengan cara meninggalkan ruang sidang bersama terdakwa merupakan preseden buruk serta penghinaan dan menjatuhkan kewibaaan , martabat penyelengara peradilan dalam penegakan hukum, ” jelas Dena.
Dalam aksi damai tersebut, mengeluarkan sembilan pernyataan sikap dalam menyikapi kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya alias Sasha, yakni :
1. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus Adetya alias Sasha.
2. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung mendesak agar semua pihak, termasuk majelis hakim, jaksa, dan pengacara, untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini.