“Kami bergerak untuk menyelematkan lembaga peradilan yang bersih yang sehat, dengan kejadian adanya aksi demo di dalam ruang sidang kami meminta Ketua PN Bandung untuk tegas melanjutkan persidangan sesuai dengan kontruksi hukum kasus yang ditangani, ” jelas Dena dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa 25/6/2024.
Dena menegaskan, aksi damai ini sebagai bentuk dukungan moril kepada penegakan hukum di Indonesia tanpa ada intervensi.
“Kami akan mendukung langkah pengadilan tanpa intervensi pihak manapun, ” terang Dena.
Dena menilai lembaga penyelengara peradilan harus di hormati guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan , tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan , martabat dan kehormatan badan peradilan yang di kenal sebagai “Contemp of Court”.