Pihaknya masih menunggu itikad baik dari perusahaan konstruksi pelat merah tersebut untuk menyelesaikan sisa tagihan.
“Rp5,3 miliar itu bagi saya cukup besar. Sedangkan saya tidak dapat apa-apa dari projek ini malah saya mendapatkan utang dari proyek tersebut,” tuturnya.
Namun jika tetap tidak ada niatan baik dan kejelasan dari pihak kontraktor untuk menyelesaikan pembayaran sisa tagihan tersebut, Simson bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak ada titik temu kami akan mengambil langkah hukum dan juga membongkar material seperti kawat las yang terpasang di kubah utama untuk dikembalikan,” tandas Simson. (*)













