“Partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon Gubernur”.
Terkait putusan ini, contoh role model bagi para hakim serta para aparatur penegak hukum lainya di tanah air, (JPU setta Penyidik Polri), selain bukti demokrasi masih ada, juga tidak benar perspektif publik yang mengatakan “Jokowi dapat atur segalanya sesuka-sukanya,” mirip isu yang sedang hangat, seorang Ketua Umum Partai dipaksa mundur oleh kekuatan politik dan kekuasaan tertinggi negeri ini.
Sehingga implikasi hukum putusan MK. a quo, bahwa PDIP dapat mencalonkan siapa saja tokoh yang hendak mereka calonkan sebagai bakal Gubernur DKI 1, Sekalipun Anies berpasangan dengan Rano Karno.
Dan semoga putusan MK. hari Selasa, bertanggal 20 Agustus 2024 sebagai hari kebangkitan hukum di tanah air melawan kedzoliman terhadap siapapun pelakunya.


![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-26_01-04-45-413.jpg)









