Seluruh langkah ini akan mampu menyelesaikan permasalahan pemurtadan dan menjaga akidah umat. Dan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah Islam yang akan menerapkan syariah secara kaffah dan memiliki tanggung jawab muhafadzah ala ad-diin (penjagaan terhadap agama).
Agama dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan, ibarat dua mata uang yang saling melengkapi. Imam Al Ghazali mengatakan “Agama dan kekuasaan adalah seperti dua orang saudara kembar, keduanya tidak boleh dipisahkan. Jika salah satu tidak ada, maka yang lain tidak akan berdiri secara sempurna. Agama adalah asas sementara kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu tanpa adanya asas akan rusak dan jika tidak dijaga, ia akan hilang.” (Ihya’ ‘Ulumuddin, 1/17). Wallahu A’lam bi Ash-Showab