Maka, jika terjadi kekacauan, bisa memicu Jokowi menetapkan negara dalam keadaan darurat, sehingga dapat menggagalkan pelantikan Prabowo sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Terlebih sesuai fakta sejarah politik hukum ditanah air, Jokowi tidak pernah melarang wacana pembangkangan (disobdience) konstitusi, yang sounding-nya datang dari beberapa orang para menteri/pembantu di kabinet yang Jokowi pimpin, yang diantaranya para menteri juga sebagai Ketum partai dan pengurus partai (LBP, AIRLANGGA & MUHAIMIN cs), serta dari kroninya yang menjabat pimpinan di badan legislatif (DPD RI/Mattaliti dan MPR RI/Bambang Soesatyo) perihal, usulan atau wacana “undur pemilu 2024” yang akibat hukumnya, adalah Jokowi menjadi Presiden RI. 3 (tga) periode.