Ia berkeyakinan, dengan paradigma Justitia Omnibus (keadilan untuk semua) akan tumbuh kepercayaan masyarakat kepada bangunan hukum dan profesi advokat, sehingga pada akhirnya masyarakat dengan penuh kesadaran akan terpanggil untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan mandat UUD 1945, yaitu merealisasikan kepastian hukum yang adil.
Selama ini, lanjut pengacara yang juga pernah menjadi pengurus Indonesian Association of British Alumni (IABA) dan alumni UGM (Kagama) itu, pengacara di Indonesia sering dipandang sebelah mata, karena dinilai kurang memiliki kepedulian kepada persoalan bangsa dan negara serta kurang peka terhadap perjuangan demokrasi dan cita-cita mewujudkan negara hukum (the rule of law).
Officium nobilee atau profesi mulia yang sering dilekatkan kepada profesi advokat hanya sebatas kata-kata dan cenderung sebagai buzzword atau kata-kata mubazir tanpa makna. Padahal para tokoh serta pendiri bangsa ini beberapa di antaranya adalah Mister In de Rechten, sarjana hukum dan advokat yang peduli terhadap keadaan negara dan bangsanya.













