Selain dari hukuman penjara Hery Nurhayat dihukum membayar uang penganti senilai Rp.1,4 miliar, jika tidak dibayar hukuman ditambah selama 1 tahun penjara. Pembacaan Vonis majelis hakim yang diketuai Benny T Eko Supriadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/11/2020).
Vonis majelis hakim tersebut sama berat dengan tuntutan Penuntut Umum KPK. Namun mengenai uang penganti lebih rendah dari tuntutan yang dalam tuntutan senilai Rp.3,5.miliar.
Dalam pertimbang amar majelis hakim menyebutkan Herry Nurhayat telah terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung bersama mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.