“Sebelumnya ada kesalahan administrasi sehingga ada selisih keuangan
‘Fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa bantuan dari pihak ketiga telah diginakan untuk pembangunan, diantaranya untuk Masjid At Taqwa, Masjid Al Mukminin, pos yandu, jalan dan jembatan dll” tambah Supriyadi.
Menurutnga, terdakwa juga telah mengunakan dana pribadi untuk kepentingan pembangunan desa.
Didalam persidangan dan sebagai mana yang di sampaikan dalam amar putusan yang di sampaikan majelis hakim bahwa Jaksa tidak bisa memberikan bukti bukti yang cukup.
Masih menurut Supriyadi bahwa berdasarkan pasal 143 ayat (2 ) KUHP pidana menentukan bahwa surat dakwaan harus jelas, cermat dan lengkap memuat semua unsur unsur tindak pidana yang di dakwakan maka disini terlihat dakwaan Jaksa penuntut umum masih belum memenuhi persyaratan yang di maksud oleh Undang- undang.