“Mengadili menyatakan bahwa Asep Dadang Kadarusman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum” ujar majelis hakim
Majelis hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan hal dan martabatnya.
Kuasa hukum terdakwa Supriyadi, SH.,MH menyambut baik atas vonis tersebut,
Menurutnya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan tindak pidana.
“Terima kasih rasa keadilan sudah ditegaskan, putusan ya lepas dari tuntutan hukum, pertama didakwa dengan pasal pemerasan 12e dari keterangan saksi tidak ada yang merasa di peras” ujar Supriyadi.
Selain itu dalam subsider didakwa pasal 8 penggelapan dalam jabatan, dakwaan Rp. 2 milyar sedangkan uang yang digunakan untuk pembangunan Rp.4 miliar jadi ada selisi sekitar Rp. 1,8 miliar.