Bandung, BEDAnews – Mantan Kepala Desa Parung mulya Kecamatan Ample Kab.Karawang Drs.H.Asep Dadang Kadarusman divonis bebas.
Asep yang merupakan terdakwa korupsi penyalahgunaan dana bantuan pembagunan Desa dari pengusaha limbah sebesar Rp.2.722.695.000 pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2015.
Sebelumnya JPU menuntut selama 5,5 tahun penjara denda 100 juta subsider 3 bulan. sebagaimana dakwaan subsidair pasal.8 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasa 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Selain tuntutan penjara 5,5 tahun dan denda, Asep juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp.2.722.695.000, jika satu bulan tidak dibayar harta bendanya disita jika tidak cukup diganti hukuman selama 2 tahun 6 bulan.
Vonis bebas tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Sulistiono, SH.MH.,di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 26 Januari 2022.