“Yang perlu dikaji dan dipahami adalah begini. UU Pers memiliki kekuatan tunggal dan tidak ada aturan dari produk manapun termasuk Dewan Pers. Karena UU Pers bersifat tunggal yang belum memiliki Peraturan Pelaksananya (PP). Jadi peraturan pelaksana yang dibuat Dewan Pers harus dipertanyakan dan dikaji ulang sebagai landasan hukumnya termasuk bentukan verifiasi, UKW dan lain sebagainya,” singgung dia.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan sebagai pelaksana kegiatan Pendalaman Profesi Kejurnalistikan serta memahami Kode Etik Jurnalistik, pembedahan UU Pers dan UU ITE yang digelar selama 2 hari di Wisma Arga Muncar Bogor mengatakan bahwa, kegiatan tersebut merupakan bentuk keprihatinannya terhadap perkembangan pers saat ini.