Namun kata dia, sepanjang waktu sejak tahun 1999 hingga peralihan sebelum di Ketuai Ninik, Dewan Pers menjadi lembaga penganut kekuasaan sehingga tidak ubahnya seperti dewan pers sebelumnya yang telah dibubarkan jaman orde baru. Bahkan Ozzy melihat lebih terpuruk karena banyaknya penyangkalan, pengaburan dan pembenaran yang dilakukan dewan pers saat ini.
“Waktu itu kita sepakat akan dibentuknya kembali Dewan Pers Independent, namun berjalannya waktu, disinilah letak ketidakpatutan Pewan Pers independent, sehingga publik dipertontonkan pada sebuah lembaga hebat dan full power. Muatannya begini. Ketika ada aduan sebuah karya jurnalistik, disinilah letak ketidak independenan Dewan Pers. Pengadu dan teradu tidak pernah dipertemukan dalam menyelesaikan sengketanya. Bahkan terlihat Dewan Pers terkesan memberikan sanksi karya jurnalis melanggar kode etik pers, pedoman media siber dan tanpa adanya hak jawab maupun hak koreksi sebelum digali fakta-faktanya, sehingga terkesan adanya berpihakan, hingga akhirnya teradu terjerat KUHP,” bebernya.