JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, memberikan respon positif atas keinginan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, untuk menerapkan hukuman mati bagi maling uang rakyat.
Keinginan Burhanuddin itu, menurut Fajri, mendapat dukungan penuh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
“Mereka berdua adalah penegak keadilan yang perlu kita dukung sepenuhnya. Agar negeri kita bisa terbebas dari maling-maling uang rakyat,” katanya saat siaran Pers, Jum’at 29 Oktober 2021.
Dengan bersatunya dua lembaga besar yang berkeinginan membasmi koruptor dengan hukuman mati, dia mengemukakan, pastinya akan berkurang pelaku korupsi di negeri tercinta.
Alasannya, dia.mengungkapkan, jumlah maling uang rakyat tidak pernah ada habisnya. Karena hingga saat ini praktik-praktik korupsi terus bermunculan. “Kita berharap sinergi Jaksa dan KPK bisa menyelesaikan perkara korupsi di Tanah Air,” ujar politisi dari Nusa Tenggara itu.
Seperti diketahui, Firli Bahuri mendukung penuh keinginan ST Burhanuddin tersebut dikarenakan berbagai alasan. Menurutnya, selama ini KPK sudah melakukan segala cara untuk mencegah perilaku koruptif, seperti memberikan pendidikan kepada masyarakat.
KPK memberikan pendidikan bagi masyarakat tentang kesadaran dan dampak buruk korupsi, membangun karakter integritas, hingga mengkampanyekan budaya antikorupsi. Akan tetapi, disesalkan Firli, hal itu tidak cukup untuk mencegah perilaku korupsi, karena pada kenyataannya para maling uang rakyat tetap bermunculan.
“Kita juga melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi. Tetapi perilaku korupsi itu pun belum bisa berhenti” terang Firli Bahuri.
Oleh karena itu, Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK sangat mendukung penuh rencana penerapan hukuman mati bagi para maling uang rakyat itu. Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, menuturkan, bahwa ST Burhanuddin saat ini sedang mengkaji penerapan hukuman mati bagi para maling uang rakyat. ***