“Dan kasus ini jangan selesai dengan kategori pemulangan Pekerja Migran Indonesia ilegal. Tetapi harus diselidiki lebih lanjut mafia perdagangan orang,” ujar LaNyalla.
Sebagaimana diketahui, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memfasilitasi pemulangan sebanyak 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala kelompok rentan dari Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis (4/8/2022) di Terminal 3-Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Sebanyak 193 PMI terkendala terdiri atas 66 perempuan dan 127 laki-laki. Kondisi kerentanan adalah yang sakit, sebanyak 28, ibu dan anak sebanyak 30, 14 orang lansia, 1 orang anak tanpa penjaga, dan sisa 120 orang lainnya.
Menurut LaNyalla, 193 orang WNI bukan jumlah sedikit. Mereka terjebak di negara-negara asing dan dalam ancaman dan bahaya karena berhadapan dengan hukum di negara setempat. Oleh karenanya, LaNyalla meminta agar keimigrasian menelusuri kasus ini dan segera memulangkan WNI yang masih bersembunyi. (Red).













