Pembiayaan melalui pola kemitraan ini memberikan manfaat yang luas bagi keberlangsungan sebuah usaha. Sebut saja harga barang yang stabil, kontinuitas supply dan kualitas barang yang terjaga, meningkatkan kesejahteraan petani, membuka akses keuangan, dan akses pasar hasil panen yang lebih luas.
Alur pembiayaan pola kemitraan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara bank dan perusahaan mitra yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Dalam alur pembiayaan tersebut, kemitraan menggunakan produk Divisi Kredit UMKM bank bjb dengan berpedoman kepada empat manual produk yang berlaku, yaitu Kredit Mikro Utama, Kredit Usaha Rakyat, Kredit Usaha Kecil & Menengah, dan Produk Kredit Divisi Kredit UMKM lainnya.













