“Apakah polisi siber yang dimaksud oleh Menkopolhukam itu berbeda dengan yang sudah ada di Polri? Kemudian, jika memang polisi siber nanti merupakan organisasi baru, seperti apa kedudukan dan hubungannya dengan Kementerian kominfo dan BSSN yang juga punya wewenang menjaga keamanan siber?,” cetus politisi PDI Perjuangan ini.
Hasanuddin menambahkan, catatan kedua, di negara manapun mengurangi peredaran berita bohong atau ujaran kebencian tidak cukup hanya dengan menangkap orang.
Ia menyarankan Pemerintah sebaiknya juga semakin mengintensifkan kampanye atau sosialisasi anti-hoax secara masif, khususnya ke generasi muda kita.
“Bagaimana pun juga, lebih baik mencegah daripada hanya mengobati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah ingin mengaktifkan polisi siber.