Islam sebagai aturan sahih yang mengatur seluruh aspek kehidupan juga telah membuat beberapa kebijakan dalam mewujudkan terjaminnya ketahanan pangan. Di antaranya:
Pertama, Islam mampu menjaga ketersediaan stok pangan agar antara permintaan dan penawaran menjadi stabil. Islam juga memiliki tata aturan penting dalam mengatur produksi pertanian dalam negeri agar berjalan maksimal. Islam pun akan menggunakan teknologi untuk bisa memprediksi cuaca. Dengan melakukan mitigasi bencana alam yang dapat memengaruhi kebutuhan pangan bagi rakyatnya.
Kedua, Islam mampu menjaga rantai tata perdagangan dengan mencegah dan menghilangkan distorsi pasar, seperti mengharamkan riba, praktik tengkulak, kartel, dan melarang penimbunan. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Abu Umamah Al- Bahili berkata,” Rasulullah saw. melarang penimbunan makanan.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)