Oleh karena itu, kata Edison hakim yang menangani perkara harus benar-benar waspada atas segala risiko yang timbul dari hasil putusan perkara tersebut.
Maka dari itu sudah selayaknya Mahkamah Agung mempunyai polisi tersendiri yang khusus untuk menjaga keselamatan hakim.
Edison juga menghimbau kepada para hakim dan karyawan dilingkungan Pengadilan Negeri Bandung agar tidak menerima tamu, khususnya yang berkaitan dengan perkara.
“Semuanya sesuai dengan prosedur, kalaupun ada hubungan dengan perkara, silahkan hubungi PTSP,” tutur Edison.
Mengenai jaminan keamanan untuk para hakim sudah diatur dalam pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, namun jaminan keamanan maksimal belum dapat diberikan untuk para hakim.













