Gelar doktor kehormatan diberikan jika seseorang tersebut dianggap dan dinilai memiliki jasa dan atau karya, yang pertama luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni sosial budaya, kemanusiaan dan atau kemasyarakatan, kedua, sangat berarti bagi pengembangan pendidikan, pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan dan lain sebagainya Ketiga, sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran dan atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia dan umat manusia, atau keempat luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni sosial budaya, kemanusiaan dan atau kemasyarakatan. “Kan penilaian khusus dengan parameter yang sesuai dengan aturan, lalu diputuskan pada rapat senat akademik jadi clear, dan menurut saya KH.Maruf Amin dan Erick Thohir sudah sepantasnya dapat gelar Doktor kehormatan tersebut, karena ketika persyaratan dan tata cara pemberian gelar DR. HC telah terpenuhi/memenuhi syarat dan dinilai layak oleh Senat Universitas maka sah, jadi saya melihat penolakan ini kental nuansa politisnya, coba cek jejak digital para dosen yang menolak tersebut,” tegas Taufik yang pernah jadi Ketua KPU Kaltim ini menutup pembicaraannya, Rabu (13/10). (Red).