“Insya Allah kedepan kami akan terus berkomunikasi untuk menyampaikan laporan terkait permasalahan ini yang kami anggap sudah melanggar etika sebagai ASN agar mendapatkan sanksi,” katanya.
Ditambahkan Lutfi, pelaporan permasalahan ini ditujukan tidak hanya untuk Kadisporabudpar saja, melainkan untuk pejabat-pejabat pemangku kebijakan di Kota Tasikmalaya agar tidak melakukan hal yang sama.
“Sebagai sesama manusia, sebagai sesama muslim kita maafkan. Tapi karena kita berada di negara hukum, ada aturan yang mengikat ASN. Ketika ada kesalahan pasti ada konsekuensi maka sanksi harus ditegakkan,” ucapnya. (Noer)
Page 2 of 2