“APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022 yang berdasarkan penetapan Perda nomor 15 Tahun 2021 setelah hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, ditetapkan Belanja Daerah sebesar Rp 1.480.824.900.153,-(Satu Triliun, Empat Ratus Delapan Puluh Milyar, Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Ribu, Seratus Lima Puluh Tiga Rupiah),” ungkap Dikdik.
Selanjutnya pendapatan perubahan APBD tahun anggaran 2022, yang ditetapkan berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2022, lalu di ubah kembali dengan Perwal Kota Cimahi nomor 47 tahun 2022.
“Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 1.614.782.803.477,- (Satu Triliun, Enam Ratus Empat Belas Miliar, Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta, Delapan Ratus Tiga Ribu, Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah),” jelasnya.
Rinciannya, lanjut Dikdik , adalah sebagai berikut, 1. Belanja Operasional, tahun anggaran tahun 2022 sebesar Rp 1.481.937.016.667,- (Satu Triliun, Empat Ratus Delapan Puluh Satu Milyar, Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta, Enam Belas Ribu, Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).












