Menurut Zulkarnain, dengan kehadiran anggota dewan sebanyak 29 anggota dewan sudah memenuhi quota, Rapat Paripurna tersebut disetujui seluruh anggota dewan yang hadir.
“Berdasarkan Pimpinan DPRD telah menerima surat dari PJ Walikota Cimahi nomor 130.04/1215/Pem/tentang laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Tahun Anggaran 2022, beserta dokumennya,” terang Zulkarnain.
Selanjutnya berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 Terang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ahmad Zulkarnain mempersilakan kepada PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan untuk menyampaikan LKPJnya dihadapan Sidang Paripurna.
Dikdik saat menyampaikan LKPJnya menjelaskan, laporan Pertanggung Jawaban ini merupakan bagian penjabaran dari visi dan misi dalam RPJMD Kota Cimahi.Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.












