Pertama, melakukan intervensi program secara konvergen dengan memperhatikan lokus wilayah prioritas kantong kemiskinan dan kelompok sasaran masyarakat yang miskin ekstrem.
Kedua, memfokuskan intervensi wilayah prioritas tahun 2022 pada 212 kabupaten/kota di 25 provinsi, termasuk di dalamnya melanjutkan lokus prioritas tahun 2021 di 35 kabupaten pada 7 provinsi.
Ketiga, memastikan efektivitas berbagai program didasarkan pada 3 strategi, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan
Berdasarkan hal itu, sudah semestinya kabupaten/kota yang disebutkan akan mendapat skala prioritas. Bukankah indeks pembangunan manusia (IPM) Provinsi merupakan IPM kumulatif dari raihan IPM kabupaten/kota? Karena APBD Tahun 2022 sudah dalam tahap pelaksanaan, semoga saja semua memang sudah mengarah ke sasaran seperti itu.










