Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang biasanya akan dibahas dengan membentuk Panitya khusus (Pansus) .
“Tetapi kalau toh DPRD Tidak membahasnya dalam waktu 30 hari maka LKPJ tersebut dianggap diterima. Jadi sifatnya laporan semata,” terang Daddy.
Tindak lanjut dari LKPJ ini, DPRD biasanya akan membuat rekomendasi, Sekitar 80 persen rekomendasi pansus dilaksanakan gubernur via masing masing OPD terkait.
“Ini membuat Pansus LKPJ seolah tak bertaring. LKPJ berbeda dengan Laporan Pertangghung jawaban. Kepala daerah bisa diimpeach jika LPJ yang disampaikannya ditolak DPRD,” pungkas. @dikarya/hermanto
Page 2 of 2












