“Saya percaya bahwa pengabdian kepada bangsa dalam pemberantasan narkoba harus dilandasi dengan komitmen moral yang kuat. Karena itu, saya dan jajaran BNNP Jateng menempatkan diri bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai pelayan masyarakat yang bekerja secara kolaboratif,” tegas Brigjen Agus Rohmat.
Ia menjelaskan bahwa, BNNP Jateng telah mengadopsi visi nasional ke dalam dua pendekatan besar yaitu penekanan peredaran narkoba melalui penegakan hukum yang tegas, dan pencegahan yang masif berbasis masyarakat, seperti melalui program Desa/Kelurahan Bersinar.
Selain itu, Kepala BNNP Jateng juga menekankan bahwa rehabilitasi bukan hukuman, tetapi solusi kemanusiaan.
“Rehabilitasi adalah peluang kedua bagi penyalahguna untuk pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat. Banyak yang salah paham dan menganggapnya sebagai hukuman terselubung. Di Jawa Tengah, kami justru mengedepankan rehabilitasi rawat jalan, berbasis keluarga dan komunitas, terutama untuk pengguna ringan. Ini sejalan dengan pendekatan restorative justice,” imbuhnya.











