Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.

Kapolres mengklaim, upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri. “Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional,” terangnya.
“Keputusan ini tentu merupakan hal berat. Namun Polres Aceh Timur tidak boleh ragu,” tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro.
PTDH tersebut dilakukan terhadap :
Nama : Yudi Harianto
Pangkat/NRP: Aipda/74010203












