ACEH TIMUR, BEDAnews.com – Akibat indisipliner dan keterlibatannya dalam kasus narkoba, 5 anggota Polres Aceh Timur akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Polres Aceh Timur. Dua diantaranya terkait desersi (mangkir dari tugas) dan tiga lainya karena tersangkut masalah narkotika
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) anggota Polres Aceh Timur tersebut, dikemas dalam sebuah Upacara Pelepasan Atribut Polri, yang digelar di Lapangan Apel Polres Aceh Timur, Kamis (27/05/2020) pagi, dengan Inspektur Upacara Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro.
Upacara Pelepasan Atribut Polri ini berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Nomor: KEP/151/V/2020, tanggal 5 Mei 2020 tentang PTDH dari Dinas Polri dan dilaksanakan secara in absentia, karena kelima anggota yang diberhentikan tak hadir.
Sebagai simbol, anggota Satuan Sabhara Polres Aceh Timur membawa foto kelima anggota yang diberhentikan sambil dibacakan Surat Keputusan Pemberhentian terhadapnya.
Pelepasan atribut dilakukan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, dan dihadiri oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, SH., MH., Para Kabag, para Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira dan anggota Polres Aceh Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengaku menyayangkan pemberhentian tidak hormat ini. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.
“Peristiwa seperti ini tentunya sangat disayangkan oleh kita semua. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara PTDH ini pun tetap laksanakan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.
Kapolres mengklaim, upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri. “Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional,” terangnya.
“Keputusan ini tentu merupakan hal berat. Namun Polres Aceh Timur tidak boleh ragu,” tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro.
PTDH tersebut dilakukan terhadap :
Nama : Yudi Harianto
Pangkat/NRP: Aipda/74010203
Jabatan : Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan : Polres Aceh Timur
Melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri jo pasal 12 ayat 1 (satu) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri (Desersi).
Nama : Ikhsan Reda
Pangkat/NRP: Aipda/7806029
Jabatan : Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan : Polres Aceh Timur
Melanggar Pasal 12 ayat 1 (satu) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri (Narkotika).
Nama : Irwan
Pangkat/NRP : Brigadir/81051286
Jabatan : Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan : Polres Aceh Timur
Melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri (Desersi).
Nama : Mulyadi
Pangkat/NRP : Briptu/80060361
Jabatan : Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan : Polres Aceh Timur
Melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri jo pasal 13 ayat 1 (satu) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri (Narkotika).
Nama : Noval Fahlevi
Pangkat/NRP: Briptu/83110076
Jabatan : Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan : Polres Aceh Timur
Melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah RepubliK Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Tentang Pemberhentian anggota Polri (Narkotika). ****
(T. Saiful)