Sebagai simbol, anggota Satuan Sabhara Polres Aceh Timur membawa foto kelima anggota yang diberhentikan sambil dibacakan Surat Keputusan Pemberhentian terhadapnya.
Pelepasan atribut dilakukan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, dan dihadiri oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, SH., MH., Para Kabag, para Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira dan anggota Polres Aceh Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengaku menyayangkan pemberhentian tidak hormat ini. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.
“Peristiwa seperti ini tentunya sangat disayangkan oleh kita semua. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara PTDH ini pun tetap laksanakan,” ujar Kapolres.












