ACEH TIMUR, BEDAnews.com – Akibat indisipliner dan keterlibatannya dalam kasus narkoba, 5 anggota Polres Aceh Timur akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Polres Aceh Timur. Dua diantaranya terkait desersi (mangkir dari tugas) dan tiga lainya karena tersangkut masalah narkotika
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) anggota Polres Aceh Timur tersebut, dikemas dalam sebuah Upacara Pelepasan Atribut Polri, yang digelar di Lapangan Apel Polres Aceh Timur, Kamis (27/05/2020) pagi, dengan Inspektur Upacara Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro.
Upacara Pelepasan Atribut Polri ini berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Nomor: KEP/151/V/2020, tanggal 5 Mei 2020 tentang PTDH dari Dinas Polri dan dilaksanakan secara in absentia, karena kelima anggota yang diberhentikan tak hadir.












