*Ketiga: Lahirnya KUHP Baru*
KHUP baru yang selama ini di tunggu publik akhirnya dilauching. Ada sisi menarik dalam KHUP yang baru yakni, pasal-pasal yang membela kaum minoritas.
Misalkan menggangu bahkan menutup tempat ibadah, maka akan dijebloskan ke penjara. Hukuman maksimal 5 tahun.
Ini sangat baik lantaran intoleran terlalu tinggi di negeri ini ada banyak rumah ibadah seperti gereja kerap mengalami tindakan intoleran. Bahkan hanya Presiden dan Wapres yang melaporkan jika terjadi penghinaan tak lagi ormas atau kelompok tertentu jika Presiden dan Wapres dicemarkan nama baiknya.
Ada lagi pasal yang mengatur perparkiran. Jadi parkiran liar bakal dijerat KHUP baru serta kumpul kebo bahkan melakukan hubungan di luar nikah pun bisa dijerat pasal dalam KHUP baru.











