Bank gelap, alias bank emok atau rentenir, menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat. Bank ilegal ini biasanya menerapkan bunga tinggi hingga dua kali lipat. Peminjam berbentuk kelompok, jika nasabah macet, nasabah lainnya terpaksa membayar secara patungan.
Hantu bankgelap ini biasanya bergentayangan menyasar masyarakat-masyarakat di pedesaan. Berbekal janji surga, tak sedikit masyarakat yang kemudian terbuai. Pemerintah bukannya tak mau turun tangan. OJK dan BI sudah berkali-kali meminta masyarakat untuk menghindari bank gelap. Namun faktanya bank gelap masih saja eksis karena ia muncul dari kebutuhan masyarakat akan kredit mikro.
Guna melawan arus dominasi bank gelap tersebut pemerintah meluncurkan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) pada 2017. UMi menyasar usaha mikro di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Hingga saat ini, lebih dari 62 juta pelaku UMKM rentan menjadi sasaran rentenir.












