FGD juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi dalam pengelolaan cadangan pangan masyarakat. Saat ini Kabupaten Sukabumi telah memiliki beberapa regulasi yang mendukung ketahanan pangan, antara lain Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, serta Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa yang mengalokasikan dukungan anggaran ketahanan pangan.
Namun demikian, para peserta FGD menilai masih diperlukan penguatan regulasi yang secara khusus mengakomodasi Cadangan Pangan Masyarakat berbasis kearifan lokal. Harapannya, sistem leuit yang selama ini hidup dalam komunitas adat dapat memperoleh pengakuan yang lebih kuat dalam kebijakan daerah dan menjadi bagian integral dari sistem cadangan pangan daerah.













