Mata Uji Kompetensi
Sekjen SMSI, M Nasir juga menyampaikan bahwa protokol keamanan ini sudah menjadi kebutuhan dasar para jurnalis dalam melakukan peliputan khususnya isu kejahatan lingkungan.
Namun, juga protokol keamanan ini harus menjadi kesadaran untuk semuanya, baik pimpinan perusahaan, pemimpin redaksi, maupun para wartawan.
Nasir berharap protokol keamanan wartawan ini menjadi bahan uji kompetensi jurnalis atau wartawan. “SMSI mendukung kalau protokol keamanan wartawan ini diajukan ke Dewan Pers sebagai mata uji tambahan dalam uji kompetensi wartawan,” kata Nasir wartawan Kompas (1989- 2018).
Kalau nanti materi ini menjadi mata uji kompetensi, maka wartawan akan dinyatakan kompeten apabila menguasai materi protokol keamanan jurnalis, selain lulus 10 mata uji yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers,” tuturnya lagi.