“Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara, terlebih perempuan dan mahasiswa yang tinggal di lingkungan kos. Jika ada unsur kekerasan, pembiaran, atau kelalaian sistemik, maka itu adalah pelanggaran HAM,” kata Santrawan.
Ia menegaskan, kegagalan mengungkap kasus ini bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga tanggung jawab negara atas perlindungan kelompok rentan.
LBH GEKIRA juga mengkritisi potensi sikap pasif institusi pendidikan. Menurut Santrawan, Unima memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan keselamatan mahasiswanya.
“Kampus tidak boleh cuci tangan. Perguruan tinggi harus aktif mengawal proses hukum, memberikan pendampingan kepada keluarga korban dan memastikan ada evaluasi serius terhadap sistem perlindungan mahasiswa,” tegasnya.











